1)
|
Pelanggaran keempat dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan.
|
2)
|
Pelanggaran kedua dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 12 (duabelas) bulan.
|
3)
|
Melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi tersebarnya pengumuman.
|
4)
|
Melakukan kecurangan dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan (konspirasi) dengan pihak lain atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan.
|
5)
|
berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan/Pelaksana Pengadaan/Pejabat yang Berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.
|
6)
|
Memalsukan persyaratan sebagai Penyedia.
|
7)
|
Peserta lelang yang berada dalam satu kekuatan pengaruh pemilik modal dan/atau kepengurusan,sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ataumerugikan orang lain.
|
8)
|
Peserta lelang yang keberatan atas proses pelelangan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dan ternyata informasi tersebut benar.
|
9)
|
Penyedia memalsukan data tingkat komponen dalam negeri atau Standarisasi Produk.
|
10)
|
Tidak mengutamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi Kecil sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
|
11)
|
Mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak dengan alasan yang profesional.
|
12)
|
Penyedia Barang yang lalai/tidak bersedia memperbaiki cacat mutu/kerusakan karena mutu pada masa pemeliharaan/garansi.
|
13)
|
Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan spesialis kepada yang bukan spesialis
|
14)
|
Penyedia Jasa lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan kontrak.
|