Please wait...

Informasi DPT

  1. Maksud dan Tujuan Penggunaan DPT

Adalah untuk mempercepat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa yang berkualitas dan sesuai kualifikasi. DPT digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan Terbatas dan Penunjukan Langsung.

  1. Tugas dan tanggung jawab Penyusunan DPT

Penyusunan DPT menjadi tugas dan tanggung jawab Fungsi Perencana Pengadaan, ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang.

  1. Metode Penyusunan DPT
    1. Melakukan Riset Pasar untuk mendapatkan data dan informasi PenyediaBarang/Jasa yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan yang Data dan informasi yang dikumpulkan tergantung pada kategori dalam Supply Positioning Matrix yaitu:
      • Untuk kategori Rutin, cukup dengan identifikasi Penyedia Barang/Jasayang mampu melalui proses Penilaian Kualifikasi.
      • Untuk kategori Leverage, Critical/Bottleneck, atau Strategis, FungsiPerencana Pengadaan melakukan analisis penuh terhadap pasar Penyedia Barang/Jasa, yang dikelompokkan ke dalam 6 (enam) kategori,yaitu struktur pasar, kompetisi, rantai suplai, barang/jasa pengganti, nilai PJB Services sebagai konsumen dan faktor lingkungan luar sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Services.
    2. Dapat menggunakan daftar Penyedia Barang/Jasa spesifik/khusus yang telah memiliki kualifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah/Asosiasi/Lembaga yang kredibel.
    3. Melakukan Penilaian Kualifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa.
    4. Dalam pelaksanaan angka 3.1, angka 3.2 dan angka 3.3 dapat dilakukan duediligence (uji tuntas) antara lain untuk pekerjaan yang bersifat :
      • Kompleks atau Barang/Jasa yang bersifat spesifik
      • Jenis barang atau pekerjaan teknis tertentu, yang dibutuhkan secarareguler, seperti yang akan diadakan dengan long term supply agreements, pemeliharaan oleh workshop.
      • Barang/Jasa yang mempunyai risiko tinggi.
      • Dampak Barang/Jasa tersebut sangat tinggi terhadap operasional PJB Services.

  2. Sifat dan Jenis DPT

    DPT dibuat oleh Fungsi Perencana Pengadaan di Kantor Pusat untuk dipergunakan dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara nasional.

  3. Pengelolaan DPT
    1. DPT berlaku dalam waktu 3 (tiga) tahun.
    2. Pendaftaran Calon Penyedia Barang/Jasa yang berminat dapat dilakukansewaktu-waktu sesuai kebutuhan PJB Services, selanjutnya akan dilakukan penilaian kualifikasi dan dapat dilakukan due diligence sebelum dimasukkan di dalam DPT.
    3. DPT harus dilakukan pemuktahiran secara berkala dan terus menerus antara lainberupa penambahan/pengurangan Calon Penyedia Barang/Jasa dalam daftar DPT, pemuktahiran data dan/atau kinerja Calon Penyedia Barang/Jasa yang sudah terdaftar dalam DPT. Penambahan DPT dapat dilakukan apabila ada pendaftar baru yang dinyatakan lulus kualifikasi dan disahkan sebagai DPT oleh Pejabat yang Berwenang, serta pengurangan DPT dapat dilakukan apabila dikenakan blacklist, masa berlaku DPT sudah berakhir, data kualifikasi tidak dimutakhirkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atau berkinerja buruk yang diatur dalam Ketentuan terpisah.
    4. Untuk kategori pekerjaan Critical/Bottleneck dan Strategis, setiap ada prosespemilihan Penyedia Barang/Jasa harus dilakukan pemutakhiran kualifikasi teknis dan keuangan dari Calon Penyedia Barang/Jasa dalam DPT.
    5. Untuk kategori Leverage yang signifikan, pada setiap proses pemilihan PenyediaBarang/Jasa dapat dilakukan pemutakhiran kualifikasi teknis dan keuangan dari Calon Penyedia Barang/Jasa dalam DPT berdasarkan justifikasi Fungsi Perencana 
    6. DPT memuat catatan Penyedia Barang/Jasa yang terkena daftar hitam (black list).
    7. PJB Services mengakui daftar hitam (black list) yang dibuat oleh PJB Servicesdan/atau PJB yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Pejabat Yang Berwenang berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada PJB Services

  4. Pelaksanaan Kualifikasi
    1. Pengumuman kualifikasi dapat melalui papan pengumuman dan/atau surat kabardan/atau website PJB Services.
    2. Penyedia Barang/Jasa mendaftar dengan cara yang ditetapkan dalam Dokumen
    3. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Dokumen Aplikasi Kualifikasi yang berisikelengkapan administrasi, teknis dan keuangan sebelum batas waktu pemasukan yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi.
    4. Evaluasi kualifikasi dilakukan oleh Fungsi Perencana Pengadaan dan dapatdibantu oleh Pejabat Yang Berwenang dan pihak lain sesuai keahlian baik internal maupun eksternal PJB Services dan dilaksanakan sesuai dengan Metode evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi.
    5. Dalam evaluasi kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi di luarDokumen Kualifikasi yang telah disahkan oleh Pengguna Barang/Jasa. 
    6. Penyedia Barang/Jasa wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai cukupyang menyatakan kebenaran seluruh data dan informasi yang disampaikan di dalam formulir isian kualifikasi dan apabila ditemukan penipuan, pemalsuan atas data dan informasi yang disampaikan maka yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi digugurkan sebagai Calon Penyedia Barang/Jasa dan sanksi daftar hitam (black list).
    7. Bukti Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi terakreditasi dapatdipergunakan sebagai indikasi kualifikasi dalam bidang tertentu, namun apabila diperlukan dapat dilakukan pengecekan terhadap kualifikasi tersebut sesuai prinsip substance over forms. Apabila Penyedia Barang/Jasa terbukti tidak mempunyai kecakapan secara substantif, maka PJB Services dapat mengabaikan Bukti Sertifikasi tersebut dan menyatakan Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi kualifikasi.
    8. Fungsi Perencana Pengadaan dapat melakukan due diligence (uji tuntas) sebagaipembuktian kualifikasi, sebagai berikut:
      • Wawancara dengan pihak manajemen Penyedia Barang/Jasa, pihakyang ditunjuk manajemen Penyedia Barang/Jasa, serta pihak terkait lainnya sehubungan dengan kualifikasi yang hendak diteliti.
      • Kunjungan ke lokasi (site visit).
      • Konfirmasi silang dengan perusahaan dan/atau lembaga dan/atauorganisasi profesi dan/atau organisasi lainnya yang mengetahui kualifikasi dan dokumen yang hendak diteliti.
      • Fungsi Perencana Pengadaan menyusun dan melaporkan hasil penilaian kualifikasi kepada Atasan Langsung. Atasan langsung mengkoordinasikan tindak lanjut hasil penilaian kualifikasi kepada Pejabat yang Berwenang termasuk bila diperlukan kepada Value for Money Committee untuk proses penetapan DPT.
      • Setelah adanya pengesahan DPT oleh Pejabat yang Berwenang, FungsiPerencana Pengadaan mengumumkan hasil penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa.
      • Penyedia Barang/Jasa harus lulus tahap Penilaian Kualifikasi untuk dimasukandalam DPT dan diterbitkan Surat Tanda DPT yang disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang

  5. Sanggahan
    1. Penyedia Jasa peserta prakualifikasi yang berkeberatan atas penetapan/pengumuman hasil prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman hasil prakualifikasi, dengan memberikan Jaminan Sanggah sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
    2. Sanggahan hanya dapat diajukan terhadap adanya penyimpangan pelaksanaan prosedur kualifikasi yang diatur dalam Dokumen Prakualifikasi, KKN, dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat.
    3. Surat sanggahan diajukan kepada Pejabat yang Berwenang (Kepala Satuan Supply Chain Management) dengan disertai dengan bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern (KSPI). Surat sanggahan yang disampaikan kepada bukan Pejabat yang Berwenang, dianggap sebagai pengaduan dan tetap akan ditindaklanjuti.
    4. Pejabat yang Berwenang (Kepala Satuan Supply Chain Management) akan memberikan pendapat keterangan tertulis atas substansi permasalahan yang disanggah kepada yang mengajukan sanggahan, disertai dengan bukti-bukti secara proporsional sesuai dengan permasalahannya, selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya sanggahan.
    5. Penyedia Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan sebagaimana dimaksud bab 7.4diatas, dapat mengajukan sanggahan banding kepada Direktur Utama, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern (KSPI), selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
    6. Direktur Utama akan memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat sanggahan banding.
    7. Proses kualifikasi/seleksi umum dapat dilanjutkan setelah Pejabat yang Berwenang memberikan jawaban kepada yang mengajukan sanggahan.
    8. Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan penilaian kembali atau dilakukan pengumuman prakualifikasi ulang. Panitia Seleksi akan mengembalikan Jaminan Sanggah.
    9. Apabila sanggahan tidak benar dan cenderung mengada-ada, maka kepada yang bersangkutan tidak diikutsertakan pada proses selanjutnya (seleksi umum), dan Jaminan Sanggah dicairkan dan menjadi milik PT PJBServices. Kepada Penyedia Jasa yang melakukan sanggahan dikenakan sanksi Black List selama 1 (satu) tahun.
    10. Sanggahan Penyedia Jasa peserta prakualifikasi hanya diberikan 1 (satu) kali dan jawaban atas sanggahan banding bersifat akhir/final. Penyedia Jasa peserta prakualifikasi yang berkeberatan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis, tetapi menyebarkan ke publik dapat dikenakan sanksi Black List selama 2 (dua) tahun dan apabila ternyata mengada-ada maka dapat dikenakan sanksi Black List selama 5 (lima) tahun.

  6. Blacklist
    Ketentuan mengenai hal-hal yang menyebabkan Penyedia Jasa (termasuk pemilik dan pengurusnya) dapat dikenakan sanksi Black List, adalah sebagaimana tabel dibawah ini.

    Selama 6 bulan

    1) 

    Tidak memperbaharui persyaratan sebagai Penyedia yang telah habis masa berlakunya lebih dari 1 bulan.

    2) 

    Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional.

    3) 

    Penyedia yang terdaftar dalam DPP, tidak memberikan respon atau merespon dengan alasan yang tidak profesional pada saat diundang untuk mengikuti Pelelangan selama 3 (tiga) kali tidak berturut-turut.

     

    Selama 12 bulan

    1) 

    Pelanggaran ketiga dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan.

    2) 

    Apabila sanggahan tidak benar dan cenderung mengada-ada.

    3) 

    Peserta yang lulus kualifikasi dan diundang untuk memasukkan penawaran namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran.

    4) 

    Peserta Pengadaan menyatakan tidak mampu melaksanakan pengadaan sesuai Dokumen Pengadaan atau tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya.

     

    Selama 24 bulan

    1) 

    Pelanggaran keempat dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan.

    2) 

    Pelanggaran kedua dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 12 (duabelas) bulan.

    3) 

    Melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi tersebarnya pengumuman.

    4) 

    Melakukan kecurangan dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan (konspirasi) dengan pihak lain atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan.

    5) 

    berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan/Pelaksana Pengadaan/Pejabat yang Berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.

    6) 

    Memalsukan persyaratan sebagai Penyedia.

    7) 

    Peserta lelang yang berada dalam satu kekuatan pengaruh pemilik modal dan/atau kepengurusan,sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ataumerugikan orang lain.

    8) 

    Peserta lelang yang keberatan atas proses pelelangan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dan ternyata informasi tersebut benar.

    9) 

    Penyedia memalsukan data tingkat komponen dalam negeri atau Standarisasi Produk.

    10) 

    Tidak mengutamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi Kecil sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.

    11) 

    Mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak dengan alasan yang profesional.

    12) 

    Penyedia Barang yang lalai/tidak bersedia memperbaiki cacat mutu/kerusakan karena mutu pada masa pemeliharaan/garansi.

    13) 

    Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan spesialis kepada yang bukan spesialis

    14) 

    Penyedia Jasa lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan kontrak.

     

    Selama 60 bulan

    1) 

    Pelanggaran kelima dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan

    2) 

    Pelanggaran ketiga dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 12 (dua belas) bulan.

    3) 

    Pelanggaran kedua dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 24 (dua puluh empat) bulan.

    4) 

    Calon Pemenang dan 2 (dua) Pemenang Cadangan melakukan penipuan atau pemalsuan informasi kualifikasi, maupun pemalsuan dokumen-dokumen kelengkapan penawaran.

    5) 

    Mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang I/II/III atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak dengan alasan yang tidak profesional.

    6) 

    Peserta lelang yang keberatan atas proses pelelangan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dan ternyata informasi tersebut tidak benar atau mengada-ada

    7) 

    Penyedia melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

    8) 

    Mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.

     

    Ketentuan Black List diatas tidak berlaku apabila:

    1. Kesalahan, kelalaian Penyedia disebabkan oleh Perusahaan.
    2. Bertentangan dengan Keputusan Pengadilan.