21-01-2025 11:50:18
Menindaklanjuti Peraturan Perpajakan yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2025:
- PMK 81 tahun 2024 perihal Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Adminiistrasi Perpajakan.
- PMK 131 tahun 2024 perihal Perlakuan PPN Atas lrnpor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan BKP/JKP Tidak Berwujud.
Agar dapat diiimplementasikan sebagai beriikut:
- Dokumen transaksi dengan Wajib Pajak Perorangan wajib menggunakan NIK dan transaksi dengan Wajib Pajak Badan (PT, CV) wajib menggunakan NPWP 16 digit. (Pada apllikasi Veriifikasi Onlline yang akan di launching pada bulan Januari 2025 sudah disesuaikan untuk inputan NPWP 16 digit).
- Berikut ini perubahan penagihan terkait Peraturan PPN per 1 Januari 2025:
a. Tidak perlu melampirkan faktur pajak saat melakukan penagihan (faktur pajak di terbitkan jika sudah ada informasi dari tim Penagihan PLN Nusantara Power Services
b. Tidak mencantumkan tanggal di surat mohon bayar, invoice, dan kwitansi
3. Melampirkan BA Kesepakatan Penyesuaian Harga 12%
4. Kode faktur pajak adalah 040
Dengan adanya perubahan peraturan diatas maka dimohon kepada seluruh Mitra Kerja PT PLN Nusantara Power Services untuk dapat melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan sebagaimana dijelaskan di atas dan melampirkan Kesepakatan Bersama, sehingga proses penagihan tetap berjalan lancar.
Dan sehubungan dengan masa pengkreditan PPN Masukan dimana FP tertanggal tahun 2024 tidak bisa dikreditkan di tahun 2025, maka batas waktu penerimaan Faktur Pajak tahun 2024 diterima divisi Procurement paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terima kasih.
KEPALA SATUAN SUPPLY CHAIN MANAGEMENT,
ARYO JATIKUSUMO