Please wait...

PELELANGAN TERBUKA

Pengadaan Material Strategic Part Boiler, Turbin dan WTP PLTU Anggrek (Instrument dan Control)
Tgl Mulai Pendaftaran
18-03-2025
Tgl akhir Pendaftaran
08-04-2025
Anwijzing
20-03-2025
AI 2025 - Pengadaan Material Control Valve Area Boiler Unit 2 PLTU Tembilahan
Tgl Mulai Pendaftaran
21-03-2025
Tgl akhir Pendaftaran
09-04-2025
Anwijzing
24-03-2025
Pengadaan Operator Training Simulator (OTS) PLTMG
Tgl Mulai Pendaftaran
17-03-2025
Tgl akhir Pendaftaran
26-03-2025
Anwijzing
19-03-2025
Pengadaan Migrasi Layanan Email Korporat Zimbra ke Platform Baru Carbonio Tahun 2025
Tgl Mulai Pendaftaran
17-03-2025
Tgl akhir Pendaftaran
26-03-2025
Anwijzing
21-03-2025
Pengadaan Jasa Borongan Cleaning Service PLTU Belitung Periode 01 Juni 2025 - 31 Mei 2027
Tgl Mulai Pendaftaran
17-03-2025
Tgl akhir Pendaftaran
08-04-2025
Anwijzing
19-03-2025

DPT YANG SEDANG DIBUKA

Nama Jenis DPT Lingkup Pekerjaan Tgl. Pembukaan Tgl. Penutupan
Belum ada DPT yang dibuka

Announcement

21-01-2025 11:50:18

Menindaklanjuti Peraturan Perpajakan yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2025:

  1. PMK 81 tahun  2024 perihal Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Adminiistrasi Perpajakan.
  1. PMK 131 tahun 2024 perihal Perlakuan PPN Atas lrnpor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan BKP/JKP Tidak Berwujud.

Agar dapat diiimplementasikan sebagai beriikut:

  1. Dokumen transaksi dengan Wajib Pajak Perorangan wajib menggunakan NIK dan transaksi dengan Wajib Pajak Badan (PT, CV) wajib menggunakan NPWP 16 digit. (Pada apllikasi Veriifikasi Onlline yang akan di launching pada bulan Januari 2025 sudah disesuaikan untuk inputan NPWP 16 digit).
  2. Berikut ini perubahan penagihan terkait Peraturan PPN per 1 Januari 2025:

a. Tidak perlu melampirkan faktur pajak saat melakukan penagihan (faktur pajak di terbitkan jika sudah ada informasi dari tim Penagihan PLN Nusantara Power Services
b. Tidak mencantumkan tanggal di surat mohon bayar, invoice, dan kwitansi
3. Melampirkan BA Kesepakatan Penyesuaian Harga 12%
4. Kode faktur pajak adalah 040

 

Dengan adanya perubahan peraturan diatas maka dimohon kepada seluruh Mitra Kerja PT PLN Nusantara Power Services untuk dapat melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan sebagaimana dijelaskan di atas dan melampirkan Kesepakatan Bersama, sehingga proses penagihan tetap berjalan lancar.

Dan sehubungan dengan masa pengkreditan PPN Masukan dimana FP tertanggal tahun 2024 tidak bisa dikreditkan di tahun 2025, maka batas waktu penerimaan Faktur Pajak tahun 2024 diterima divisi Procurement paling lambat tanggal 31 Januari 2025.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terima kasih.

 

KEPALA SATUAN SUPPLY CHAIN MANAGEMENT,

ARYO JATIKUSUMO